PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONALPERGURUAN TINGGI TENTANG MEKANISMEAKREDITASI UNTUK AKREDITASI YANG DILAKUKANOLEH BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUANTINGGI. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional...Read More
Recent Comments