PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2022

PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONALPERGURUAN TINGGI TENTANG MEKANISMEAKREDITASI UNTUK AKREDITASI YANG DILAKUKANOLEH BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUANTINGGI.

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; 

Pada saat Peraturan BAN-PT ini berlaku, Peraturan BAN-PT Nomor 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Peraturan BAN-PT Nomor 5 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Semua Peraturan BAN-PT yang bertentangan dengan Peraturan BAN-PT ini dinyatakan tidak berlaku. Selengkapnya dsilahkan di download SK melalui tautan dibawah ini

Peraturan BAN-PT Nomor 1 2022 tentang Mekanisme Akreditasi_FINAL