Proses Penjaminan Mutu Melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) UMPR

 

Palangka Raya, (18/04) Pelaksanaan Proses Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang dikenal dengan istilah PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) harus dilaksanakan di setiap perguruan tinggi. Termasuk di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya melakukan penjaminan mutu melalui terlaksananya Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) semester Gasal 2021 yang merupakan rangkaian Pengendalian dan Peningkatan. RTM merupakan proses pengendalian dari hasil Audit Mutu Internal yang dilakukan oleh Rektor UMPR beserta jajarannya.

Pembahasan RTM tidak hanya membahas mengenai hasil audit mutu internal, melainkan Hasil Evaluasi Kinerja Dosen dan Kepuasan Mahasiswa terhadap kinerja dosen. Dari hasil Audit Mutu Internal terdapat 404 temuan secara urut status temuan sebagai berikut 32,67 persen Observasi, 47,02 persen minor dan 20,29 persen mayor. Hasil Evaluasi kinerja dosen dan kepuasan mahasiswa terhadap kinerja dosen berada pada kriteria Puas. Pada RTM tahun ini, dilakukan juga Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran yang dilakukan oleh Lembaga Perencanaan Pembelajaran (LPP). Hasil Monev pembelajaran dosen di UMPR perlu meningkatkan kemampuan dalam mengajar dan penyiapan materi yang up to date sesuai dengan perkembangan kemajuan teknologi dan keilmuan.

“Hasil RTM menjadi landasan untuk pembuatan program kerja berikutnya, oleh karena itu dibutuhkan Kerjasama dengan kepala Lembaga, biro dan unit serta dekan untuk menyelesaikan temuan yang ada” ujar Rektor UMPR.  Rektor UMPR akan Kembali mengundang pimpinan untuk menindak lanjuti hasil RTM pada bulan Mei mendatang. Harapannya kita dapat memajukan UMPR lebih baik lagi dan pelaksanaan penjaminan mutu di UMPR semakin baik. (dwg)