SPME Melakukan Rapat Instrumen Suplemen Konversi Rutin di Setiap Fakultas, Giliran Fakultas Agama Islam

Palangka Raya, 30 Maret 2022. Sistem Penjaminan Mutu Ekstrnal (SPME) Lembaga Perencanaan, Pengembangan dan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (LPM) yang di pimpin oleh kabid ibu Apt. Rezqi Handayani, M.PH melakukan rapat rutin di setiap fakultas di lingkungan UMPR terkait Instrumen Suplemen Konversi (ISK).

LPM salah satu Lembaga penjaminan mutu di tingkat universitas yang juga menaungi sistem penjaminan mutu eksternal. Dimana salah satu tugas dari sistem penjaminan mutu eksternal di universitas Muhammadiyah Palangka Raya adalah memfasilitasi proses akreditasi baik akreditasi universitas maupun tingkat Unit Pengelola Program Studi (UPPS).

Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen KonversI (ISK). Aturan ini sebagai dasar hukum bagi BAN-PT untuk mengkonversi peringkat akreditasi sebelumnya dalam bentuk A, B dan C menjadi peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali dan Baik. Sehingga untuk ke depan seluruh peringkat akreditasi dengan status yang lama wajib mengkonversi setelah masa akreditasi habis ataupun sebelum habis masa berlakunya akreditasi.

Saat ini Bidang sistem Penjaminan Mutu Eksternal di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya mendampingi delapan program studi yang akan di konversi menjadi status akreditasi yang terbaru sesuai peraturan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 di atas.