Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unit yang bertanggung jawab untuk menjamin dan meningkatkan kualitas akademik dan non-akademik. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa universitas memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional maupun internasional.
Tugas dan Fungsi LPM
Pengembangan Standar Mutu:
Merancang dan menetapkan standar mutu untuk semua aspek pendidikan di universitas, termasuk kurikulum, proses pembelajaran, fasilitas, dan sumber daya manusia.
Evaluasi dan Monitoring:
Melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap program studi, unit, dan fakultas untuk memastikan pencapaian standar mutu.
Mengumpulkan dan menganalisis data terkait kinerja akademik dan non-akademik.
Akreditasi:
Menyiapkan dan mendampingi program studi serta unit dalam proses akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau badan akreditasi internasional.