Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unit yang bertanggung jawab untuk menjamin dan meningkatkan kualitas akademik dan non-akademik. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa universitas memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional maupun internasional.

Tugas dan Fungsi LPM

  1. Pengembangan Standar Mutu:
    • Merancang dan menetapkan standar mutu untuk semua aspek pendidikan di universitas, termasuk kurikulum, proses pembelajaran, fasilitas, dan sumber daya manusia.
  2. Evaluasi dan Monitoring:
    • Melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap program studi, unit, dan fakultas untuk memastikan pencapaian standar mutu.
    • Mengumpulkan dan menganalisis data terkait kinerja akademik dan non-akademik.
  3. Akreditasi:
    • Menyiapkan dan mendampingi program studi serta unit dalam proses akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau badan akreditasi internasional.
Lembaga Penjaminan Mutu

Mengenai LPM

Text box item sample content