Lembaga Perencanaan Pengembangan Dan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (LP3MPT)

Sistem Penjamin Mutu Eksternal (SPME)

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah bagian dari sistem penjaminan mutu yang ada di bawah Lembaga Perencanaan, Pengembangan dan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melakukan pemantauan dan mengevaluasi serta memastikan kelayakan suatu akreditasi tingkat Perguruan Tinggi maupun UPPS, pengisian instrument APS dan IAPS yang saat ini dilakukan melalui BAN-PT dan LAM.

 

ttd

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal LP3MPT