Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) terdiri dari:
Kepala LPM memiliki tugas utama dalam mengawasi, mengoordinasikan, dan memastikan seluruh bidang kerja LPM berjalan sesuai dengan kebijakan dan visi universitas. Ketua LPM bertanggung jawab dalam merumuskan strategi penjaminan mutu, mengawasi pelaksanaan sistem mutu internal dan eksternal, serta berkoordinasi dengan pimpinan universitas dalam penentuan kebijakan mutu. Selain itu, Kepala LPM juga menjalin hubungan dengan berbagai lembaga eksternal dalam rangka akreditasi dan sertifikasi, guna memastikan standar kualitas UMPR terus meningkat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bidang ini bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen, arsip, dan segala bentuk administrasi terkait sistem penjaminan mutu di UMPR. Termasuk di dalamnya adalah pengolahan data evaluasi, penyusunan laporan, serta koordinasi dalam penyampaian informasi kepada seluruh unit dan program studi terkait kebijakan mutu yang berlaku.
Bidang ini berfokus pada pengawasan dan evaluasi mutu dalam lingkup internal universitas. Tugas utamanya mencakup Audit Mutu Internal (AMI), yang terdiri dari audit mutu akademik, monitoring dan evaluasi akademik dan non akademik, serta pendampingan program studi dalam implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Selain itu, bidang ini memastikan seluruh kegiatan akademik dan administratif sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Bidang ini bertanggung jawab atas hubungan dan penyesuaian standar mutu universitas dengan lembaga eksternal, seperti BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Termasuk dalam tugasnya adalah pendampingan akreditasi program studi, pemenuhan standar akreditasi nasional maupun internasional, serta koordinasi dalam sertifikasi mutu institusi guna meningkatkan reputasi akademik UMPR.